Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ditanya tentang suatu kaum yang melaksanakan shalat berjamaah di rumah? Beliau rahimahullah menjawab:
Kami menasehatkan kepada orang-orang ini agar bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan melaksanakan shalat berjamaah bersama kau muslimin di masjid-masjid. Karena pendapat yang rajih di antara pendapat-pendapat ahli ilmu adalah shalat berjamaah itu wajib di masjid. Seseorang tidak boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur syar’i, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Sungguh aku ingin memerintahkan agar segera di kumandangkan iqomah untuk sholat, lalu aku akan menyuruh salah seorang untuk mengimami sekelompok manusia. Kemudian aku pergi bersama beberapa orang yang membawa serikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, lalu aku akan membakar rumah-rumah mereka.1
Boleh jadi, kaum yang dimaksud di atas melaksanakan shalat, akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ingin agar mereka melaksanakan shalat berjamaah yang dibebankan syariat kepada mereka. Dan sholat secara berjamaah yang dibebankan syariat kepada mereka adalah shalat berjamaah di masjid-masjid yang memanggil mereka agar menghadirinya saat sholat.
Baca Juga:
Gerakan Dalam Shalat
Membuka Jilbab Di Depan Ahli Kitab
Bagaimana Hukum Menyewa Qari (Pembaca Al-Quran) dalam Kegiatan-Kegiatan Tertentu?
Bagaimana Hukum Berjabat Tangan Setelah Sholat?
Oleh karena itu Abdullah bin Mas’ud mengatakan: Barangsiapa yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan muslim, maka hendaklah dia menjaga sholat-sholat ini di tempat yang mengajak untuk melaksanakannya.2
Beliau mengatakan “Haitsu yanadi bihinna”. Haitsu adalah kata benda yang menerangkan tempat, maksudnya maka hendaklah ia menjaga sholat-sholat itu di tempat yang menyerukan sholat. Ini untuk shalat lima waktu, sedangkan mengenai salat sunnah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya sebaik-baik salat seseorang yaitu shalat di rumahnya, kecuali salat fardhu.3
Berdasarkan penjelasan ini, maka seseorang lebih baik melaksanakan salat sunat di rumah, kecuali kecuali shalat sunat yang disyariatkan agar dikerjakan di masjid, seperti shalat gerhana bulan dan sebagainya. Wallahu al muwaffiq.
Sumber :
Majmu’ Fatawah wa risaail Fadhilatis Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin 15/9.
1. Muttafaq ‘alaih
2. Diiwayatkan dalam kitab Imam Muslim dalam Kitab Al Masajid, bab shalatul jama’ah min sunanil huda, no. 257.
3. HR. Imam Bukhari dalam kitab Aszan, bab shalatul lail, no. 731 dan Imam Muslim dalam Shalatul Musafirin, bab istihbaabu shalatin nafilah fi baitihi, no. 781.
ConversionConversion EmoticonEmoticon