Dari Ibnu Umar radhiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Ada dua bangkai dan dua darah yang dihalalkan untuk kita. Adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad [2/97] dan Ibnu Majah [3314]).
Penjelasan:
Hadits ini adalah dalil atas kehalalan bangkai belalang dan ikan, dalam kondisi apapun keduanya didapatkan. Rasulullahshallallahu alaihi wasallam pernah memakan ikan paus yang terdampar. Hati juga halal berdasarkan Ijma’, begitu pula limfa dan hati.
Inilah hadist yang menjadi dalil akan halalnya bangkai ikan dan belalang meski di makan secara langsung tanpa dimasak terlebih dahulu.
ConversionConversion EmoticonEmoticon