Bagaimana Hukum Menyewa Qari?


http://markasmuslim14.blogspot.co.id/


Pertanyaan: Kita menyaksikan di banyak negara yang berpenduduk muslim ada yang menyewa qari’ (orang yang membaca al-Quran). Bolehkah bagi orang yang membaca al-Quran mengambil upah bacaannya? Berdosakah orang yang memberikan upah tersebut?

Jawaban:
Membaca al-Quran merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah yang mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabbnya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah, mengharapkan balasan dari sisiNya, bukan untuk mencari balasan dan terima kasih dari makhluk.
Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush-Shalih perbuatan yang menyewa orang untuk membacakan alquran atau mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang Imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan al-Quran. Bahkan mereka membaca al-Quran karena mengharapkan balasan di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang yang membaca al-Quran agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.
Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Imran bin Hushain, bahwasanya dia (Imran) melewati seorang yang membaca al-Quran, lalu (orang itu) meminta (imbalan kepada manusia,) Imran beristirja’ (yaitu mengucapkan kalimat innalillahi wa inna ilaihi roji’un), lalu ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa membaca al-Quran, maka hendaklah dia memohon kepada Allah dengan bacaannya itu. Karena sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca al-Quran, mereka meminta balasan dengannya dari manusia”.
Sedangkan menerima pembayaran karena mengajarkannya, meruqyahnya dengan al-Quran, atau lainnya yang manfaatnya terasa sampai orang lainnya, maka terdapat beberapa hadits shahih yang menunjukkan dibolehkannya. (Ini) berdasarkan hadits Abu Sa'id yang menerangkan, bahwa beliau mengambil upah seekor kambing, (sebagai) upah dari meruqyah orang yang tersengat (hewan berbisa), yang beliau radhiallahu anhu ruqyah dengan menggunakan surat al Fatihah. Begitu juga hadis Sahl tentang Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menikahkan seorang lelaki dengan seorang wanita dengan mahar, si lelaki mengajarkan (kepada) wanita (berupa) al-Quran yang ia bisa. (berdasarkan ini), Sehingga orang yang mengambil upah membaca al-Quran, atau menyewa sekelompok orang untuk membacakan al-Quran, maka perbuatan tersebut menyelisihi sunnah dan menyalahi kesepakatan para Shalafush-Shalih.
Wabillahi taufiq, washallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘alahi wa shahbihi ajama’in.

Sumber: Fatawa al Lajnatid-Da-imati lil Buhutsil.’Ilmiyyah wa-Ifta’, (9/39-41).
Previous
Next Post »
Thanks for your comment