Hukum Mengambil bagian Tubuh Hewan yang Masih Hidup

http://markasmuslim14.blogspot.co.id/

Dari abu Waqid Al-Laitsi radiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Apa yang dipotong dari bagian tubuh hewan yang masih hidup adalah bangkai.” (HR. Abu Dawud nomor 2858, At-Tirmidzi nomor 1480, dan beliau menghasankannya dan ini adalah lafal At-Tirmidzi)

Penjelasan:
Hadits ini memiliki sebab, yaitu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dengan lafal, “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tiba di Madinah ketika orang-orang sedang memotong ekor kambing dan punuk unta. Lalu beliau bersabda, ‘apa yang dipotong dari bagian tubuh hewan yang hidup adalah bangkai".

Hadits ini juga menunjukkan bahwa bagian tubuh hewan yang dipotong (sementara hewan tersebut hidup) adalah haram dan najis seperti halnya bangkai.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment