Tanah Dapat Disucikan Dengan Air

http://markasmuslim14.blogspot.co.id/
Tanah pada dasarnya adalah suci, namun dapat menjadi najis apabila terdapat kotoran di atasnya, lantas bagaimana mensucikan tanah yang najis? berikut adalah hadits dan penjelasannya.
 

Dari Anas bin Malik radiallahu anhu, ia berkata: “Ada seorang Arab Badui yang datang lalu kencing di sudut masjid. Orang-orang pun menenghardiknya, lalu Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang mereka. Ketika selesai buang air, Nabi shallallahu alaihi wasallam meminta seember air, lalu diguyurkan ke tempat (kencing) tersebut.” (HR. Bukhari [219] dam Muslim [284]).

Penjelasan:
(Adz-Dzanub) adalah timba yang berisi penuh air. Hadits ini menunjukkan bahwa menuangkan air ke tanah dapat mensucikan bumi. Tidak disyariatkan agar menggalinya dan tidak pula mengeraskannya.
Hadits ini juga berisi hal penghormatan terhadap masjid, karena Nabi sallallahu alaihi wasallam baru memanggil orang badui tersebut ketika ia sudah selesai buang air, kemudian beliau bersabda kepadanya “Sesungguhnya masjid ini tidak layak diberi air kencing dan kotoran. Sesungguhnya ia adalah tempat untuk mengingat Allah subhanahu wata’ala dan membaca Al-Quran.
Hadits ini juga berisi pencegahan terhadap mudharat yang lebih besar dengan memilih mudharat yang lebih ringan dari keduanya. Sebab seandainya si badui tersebut dihentikan ketika kancing, niscaya akan lebih membahayakan dirinya, dan najis akan tercecer di dalam masjid. Hadits ini juga mengandung sikap lemah lembut terhadap orang yang bodoh dan kemuliaan akhlak Beliau shallallahu alaihi wasallam.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment