Apakah Pernikahan dapat dilakukan dengan Al-Quran sebagai Mas Kawin



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/


Apakah ada larangan jika kitab suci al-Quran dijadikan Mas Kawin pada pernikahan? tolong dijelaskan Ustad.
Jawaban:
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mahar itu bisa berbentuk harta benda atau jasa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS an-Nisa : 4).
Mahar termasuk syarat sah pernikahan. Adapun dalil mahar berupa harta benda atau jasa disebutkan hadits berikut ini:
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Seorang wanita mendatangi nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu menyatakan bahwa dia menyerahkan dirinya untuk Allah subhanahu wa ta’ala dan rasul-Nya shallallaahu alaihi wasallam. Nabi sallallahu alaihi wasallam menjawab: ‘Aku (sekarang ini) tidak membutuhkan istri’. Maka seorang laki-laki berkata: ‘Nikah kan aku dengannya’. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Berikan sebuah baju kepadanya’. Dia menjawab: ‘Aku tidak punya”. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ‘Berikan sesuatu kepadanya, walaupun cincin dari besi’. Dia beralasan kepada beliau bahwa dia tidak punya. Nabi bersabda: ‘Apa yang engkau hafal dari al-Quran?’. Laki-laki itu menjawab: ‘Surat ini, surat ini’. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Kami telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan al-Quran yang ada padamu’. (HR. Bukhari, nomor 5029).
Dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan laki-laki tersebut agar memberikan sesuatu barang kepada wanita yang akan dinikahi itu, baik berupa baju, cincin, atau apa saja. Dengan demikian, mahar berupa mushaf al-Quran juga dibolehkan. Barangsiapa melarangnya maka dia harus mendatangkan dalil.
Di dalam suatu riwayat Muslim disebutkan
Pergilah, aku telah menikahkanmu dengan wanita itu, ajarilah dia sebagian dari al-Quran”. (HR. Muslim nomor 1425).
Hadits ini juga menunjukan bolehnya mahar berupa jasa, yaitu dengan mengajarkan al-Quran. Di dalam kitab suci al-Quran, Allah subhanahu wa ta’ala mengisahkan mahar nabi Musa alaihissalam adalah menggembalakan kambing selama 8 atau 10 tahun. Kesimpulannya mushaf al-Quran boleh digunakan sebagai mahar.
Wallahu a’lam.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment