Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib Subuh



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/


Shalat sunnah rawatib Subuh termasuk shalat sunnah yang paling ditekankan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam senantiasa melakukannya dan tidak meninggalkannya, baik saat bepergian ataupun tidak.
Di antara dalil yang menunjukkannya, yaitu hadits Abu Maryam yang berbunyi: Kami dahulu pernah bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu kami berjalan saat malam hari. Ketika menjelang waktu subuh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berhenti untuk tidur, dan orang-orang pun ikut tidur. Beliau tidak bangun kecuali matahari telah terbit. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan muadzin (untuk berazan) lalu ia pun mengumandangkan adzan. Kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam salat dua rakaat sebelum shalat Subuh, kemudian memerintahkan sang muadzin beriqamah, lalu beliau mengimami orang-orang (Salat Subuh). (HR. an-Nasa’i, no. 605. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani).
Demikian juga imam Bukhari telah menyebutkan dalam kitabnya:
[Bab orang yang melakukan shalat tathawu’ (sunnah) dalam perjalanan pada selain waktu sesudah dan sebelum shalat fardhu (Rawatib), dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat al-Fajr dalam safarnya (bepergiannya)].
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Di antara petunjuk yang dicontohkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam safarnya, yaitu (beliau) mencukupkan diri dengan melaksanakan salat yang fardhu, dan beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak diketahui melakukan shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah salat fardhu kecuali salat witir dan sunnah rawatib subuh. Karena beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat itu, baik saat muqim (tidak sedang bepergian) maupun saat bepergian”.
Hal ini, juga sebagaimana nampak pada pernyataan ‘Aisyah yang berbunyi:
Dari ‘Aisyah radhiallahu anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan satupun salat sunnah yang dilakukan secara terus-menerus melebihi dua rakaat (shalat rawatib) subuh”.
Sehingga Ibnu Qayyim pun berkata, “Kesinambungan dan penjagaan beliau shallallahu alaihi wa sallam terhadap sunnah Rawatib Subuh melebihi seluruh shalat sunah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan sunnah rawatib subuh dan salat witir dalam safarnya maupun saat muqim. Dalam safar, beliau shallallahu alaihi wa sallam senantiasa disiplin melaksanakan sunnah rawatib Subuh dan Witir melebihi seluruh shalat-shalat sunnah dan rawatib lainnya. Tidak ada dinukilkan dari beliau dalam safarnya melakukan shalat rawatib selain rawatib Subuh. Oleh karena itu, dahulu Ibnu Umar tidak menambah dari dua rakaat, dan ia berkata ‘Saya telah bepergian bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu bakar dan Umar. Mereka semua dalam safarnya tidak melebihi dua rakaat”.
Dengan demikian, jelaslah bahwasannya hukum sunnah rawatib Subuh adalah sunnah muakkad dan termasuk rawatib yang sangat dianjurkan.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment