Apa Sajakah Syarat dan Kriteria Menjadi Imam dalam Shalat?

http://markasmuslim14.blogspot.co.id/
Sesungguhnya syariat Islam telah menjelaskan dengan lengkap tentang orang yang lebih berhak menjadi imam dalam shalat jamaah. Dalam sebuah hadis dijelaskan:
Dari Abu Mas’ud al-Anshari Dia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Yang paling berhak menjadi imam pada suatu kaum adalah yang paling banyak membaca (menghafal) terhadap al-Quran. Jika mereka sama dalam bacaan (hafalan) maka yang paling berilmu terhadap sunnah (hadits). Jika mereka sama di dalam sunnah maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah maka yang paling dahulu masuk Islam. Di dalam riwayat lain yang paling tua umurnya. Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain dan janganlah dia duduk diatas permadani (tempat duduk kursi khusus) orang lain di dalam rumahnya kecuali dengan izinnya. (HR. Muslim, no. 673).
Inilah urutan orang yang berhak menjadi imam shalat. Pertama, orang yang paling banyak hafalan al-Qur’an, kedua orang yang paling berilmu terhadap sunnah (hadits, agama). Ketiga, orang yang paling dahulu berhijrah. Keempat, orang yang paling dahulu masuk islam atau yang paling tua umurnya.
Namun didahulukan orang yang paling banyak bacaan (hafalan) terhadap Al Quran nya dengan syarat dia memahami perkara-perkara yang harus diketahui dalam urusan Shalat. Jika dia tidak memahami hal itu, maka dia tidak dianjurkan sebagai imam menurut kesepakatan ulama.
Urutan-urutan Imam di atas juga berlaku jika tidak ada Imam tetap. Jika ada, maka Imam tetap itu yang lebih berhak menjadi imam. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam di atas ‘Seorang laki-laki janganlah menjadi imam pada laki-laki lain di dalam kekuasaannya’.
Setelah menjelaskan tentang kriteria yang berhak menjadi imam shalat sebagaimana keterangan hadits di atas, Syaikh ‘Aidil bin Yusuf Al-‘Azzar berkata: “Adapun keterangan yang terdapat di dalam sebagian kitab fiqih, berupa kriteria-kriteria lain seperti, perkataan mereka (orang yang paling berhak menjadi imam adalah) orang yang paling mulia atau orang yang paling tampan atau orang yang paling Taqwa atau semacam itu maka hal itu tidak ada dalilnya”.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment