Membawa Anak Kecil Ke Masjid Waktu Sholat





Di mushola dan di masjid biasanya banyak jamaah yang membawa anak 3 sampai 5 tahun ketika salat. mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat ini dapat mengganggu kekhusyukan orang yang sedang sholat. Apakah ini dapat dibenarkan?

Jawaban:
Pada asalnya, membawa anak kecil ke masjid pada waktu sholat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam antara lain:
Dari Abu Qatadah Radiallahuanhu, Dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengimami shalat, sedangkan Umamah binti Abil “Ash, Putri Zainab putri Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau ruku’, beliau meletakkannya. dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi)". (HR. Bukhari, no. 516; Muslim, no. 543).
Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai sih anak mengganggu orang orang yang sedang melakukan shalat, seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh dan sebagainya.
Imam Malik rahimahullah meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/180: “Bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam keluar menjumpai orang banyak, yang sedang sholat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang sholat itu berbisik kepada Rabnya. Maka hendaklah dia memperhatikan apa yang ia bisikan kepada-Nya dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Quran di atas yang lain.” (Disahahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 1951).
Bersuara keras ketika membaca al-Quran sampai mengganggu orang sholat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu, orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang sholat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya, namun jika mengganggu hendaknya dia tidak membawanya. 
Wallahu a’lam.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment