Haramnya Makan dan Minum dengan Bejana yang Terbuat dari Emas dan Perak


http://markasmuslim14.blogspot.co.id/

Dari Hudzaifah bin Yaman radhiallahu anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah kalian minum dengan bejana emas dan perak, dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang itu untuk mereka (orang-orang) kafir di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.” (HR. Bukhari, nomor 526 dan Muslim, nomor 2067).

Penjelasan:
Hadits ini adalah dalil atas haramnya makan dan minum dengan bejana dan piring yang terbuat dari emas dan perak, baik bejana (emas dan perak murni) atau campuran, untuk laki-laki dan perempuan. An-Nawawi berkata, “Telah menjadi ijma’ bahwa makan dan minum dengan bejana (dari emas dan perak) adalah haram”. Hadits ini jga menjadi bukti tentang keharaman berwudhu dengan menggunakan bejana emas dan perak.

Di dalam hadits lain rasulullahshallallahu alaihi wasallam bersabda:
Dari Ummu Salamah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Orang yang minum dari bajana perak, sungguh ia memasukkan api Jahanam ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari no. 5634 dan Muslim no. 2065).

Penjelasan:
Hadits ini merupakan dalil atas haramya minum dengan bejana perak, sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah. Sabda Beliau shallallahu alaihi wasallam, “Sungguh ia memasukkan api Jahannam dalam perutnya,” sesuai dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)”(An-Nisa: 10).


Baca Juga:
Apakah Makanan dan Minuman yang dijatuhi Lalat menjadi Najis? 
Hukum Mengambil bagian Tubuh Hewan yang Masih Hidup 
Apakah bangkai Ikan, Belalang dan Limfa Halal?  
Previous
Next Post »
Thanks for your comment