Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang khamer yang dijadikan cuka, lalu beliau bersabda, ‘Tidak boleh’.” (HR. Muslim, nomor 1983) dan At-Tirmidzi berkata “Hadist Hasan Shahih.
Penjelasan:
Dalam hadits ini terdapat larangan membuat cuka dari khamer karena cuka khamar tidak halal dan tidak suci, baik dengan alasan pengobatan apapun. Tetapi jika khamar menjadi cuka dengan sendirinya maka ia suci dan halal.
Dalam hadits ini terdapat larangan membuat cuka dari khamer karena cuka khamar tidak halal dan tidak suci, baik dengan alasan pengobatan apapun. Tetapi jika khamar menjadi cuka dengan sendirinya maka ia suci dan halal.
Rekomandasi
Hal ini menjadi bukti bahwa khamer akan haram meski digunakan untuk pengobatan, jika untuk pengobatan hokum minum khamer tetap haram, apatah lagi meminumnya dengan sengaja dan untuk mabuk-mabukan. Wallahu a’lam.
4 komentar
Click here for komentarMantap. Thank's Untuk ilmunya yah bro
ReplyYour welcome, jangan lupa di share :D
Replysyukron
Replymudah-mudahan banyak yang insaf setelah baca artikel ini.. mantap gan
ReplyConversionConversion EmoticonEmoticon