Haramnya Minuman Keras Meski Untuk Pengobatan Sekalipun

http://markasmuslim14.blogspot.co.id/


Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah ditanya tentang khamer yang dijadikan cuka, lalu beliau bersabda, ‘Tidak boleh’.” (HR. Muslim, nomor 1983) dan At-Tirmidzi berkata “Hadist Hasan Shahih.
 
Penjelasan:
Dalam hadits ini terdapat larangan membuat cuka dari khamer karena cuka khamar tidak halal dan tidak suci, baik dengan alasan pengobatan apapun. Tetapi jika khamar menjadi cuka dengan sendirinya maka ia suci dan halal. 

Rekomandasi
Hal ini menjadi bukti bahwa khamer akan haram meski digunakan untuk pengobatan, jika untuk pengobatan hokum minum khamer tetap haram, apatah lagi meminumnya dengan sengaja dan untuk mabuk-mabukan. Wallahu a’lam.
Previous
Next Post »

4 komentar

Click here for komentar
Unknown
admin
April 29, 2017 at 3:16 PM ×

Mantap. Thank's Untuk ilmunya yah bro

Reply
avatar
Unknown
admin
May 1, 2017 at 2:23 AM ×

Your welcome, jangan lupa di share :D

Reply
avatar
Unknown
admin
May 24, 2017 at 7:47 AM ×

mudah-mudahan banyak yang insaf setelah baca artikel ini.. mantap gan

Reply
avatar
Thanks for your comment