Dari abu Samh radhiallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan kencing bayi laki-laki cukup diperciki air.” (HR. Abu Dawud, no. 376, An-Nasa’I, no. 158 dan Al-Hakim, no. 166).
Penjelasan:
Hadits ini mengandung dalil tentang perbedaan hukum antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Hukum ini berlaku sebelum keduanya memakan makanan (selain ASI).
Perawi, Qatadah mengatakan, “Hal ini berlaku selama keduanya belum makan, tetapi jika keduanya sudah makan maka semuanya harus dicuci. Artinya, jika mereka sudah makan selain ASI maka harus dicuci, dan mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa air kencing semua bayi adalah najis, sekalipun syariat memberikan keringanan dalam membersihkannya.”
Penjelasan:
Hadits ini mengandung dalil tentang perbedaan hukum antara air kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan. Hukum ini berlaku sebelum keduanya memakan makanan (selain ASI).
Perawi, Qatadah mengatakan, “Hal ini berlaku selama keduanya belum makan, tetapi jika keduanya sudah makan maka semuanya harus dicuci. Artinya, jika mereka sudah makan selain ASI maka harus dicuci, dan mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa air kencing semua bayi adalah najis, sekalipun syariat memberikan keringanan dalam membersihkannya.”
Rekomendasi:
1 komentar:
Click here for komentaralhamdulillah.... bermanfaat
ConversionConversion EmoticonEmoticon