10 Etika Jual Beli



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/
Jual beli adalah perkara yang dihalalkan oleh Allah swt. asalkan kita tetap berpegang teguh pada prinsip kejujuran dan berpegang teguh pada aturan-aturan agama yang mengatur perkara jual beli. Berikut adalah etika dalam melakukan jual beli:
1.  Tidak Menjual Barang Haram
Yang dimaksud disini adalah semua benda atau barang yang mendatangkan kemudharatan kepada orang lain, contoh minuman keras, narkoba dan obat-obatan terlarang dan lain-lain. Maka dalam hal ini uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut adalah haram.
2.  Tidak Melakukan Transaksi Yang Terlarang
Misalnya sesorang yang menjual barang yang tidak ada padanya. Rasulullah saw bersabda, Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu. Contoh yang lain adalah apabila seseorang menjual barang yang bukan miliknya, atau menjual hasil pertanian akan tetapi belum kelihatan hasilnya. Dan lain sebagainya.
3.  Tidak Berlebihan Mengambil Untung
Sudah seyogianya seorang pedagang tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan atas barang dagangannya. Akan tetapi boleh mengambil untung yang masih dapat diterima oleh akal sehat. Terkadang ada pedagang yang bahkan mengambil untung dua kali lipat dari hasil penjualan barang dagangannya.
4.  Tidak Bersumpah Untuk Meyakinkan Orang Atas Barang Dagangan
Seorang pedagang sebaiknya tidak banyak bersumpah dan mengatakan bahwa barang dagangannya begini dan begitu agar pembeli yakin. Rasulullah saw bersabda, Jauhilah oleh kalian semua sumpah-sumpah dalam bedagang, karena ia akan membuat laris dagangan tetapi menghilangkan keberkahan (Shahih Muslim [1607])
5.  Tidak Menipu
Hal ini terjadi bila seorang pedagang menyembunyikan kerusakan pada barang dagangannya dan tidak memberitahukannya kepada pembeli padahal pembeli tersebut tidak mengetahuinya. Rasulullah saw bersabda, Tidakkah engkau meletakkannya di atas daganganmu agar orang-orang bisa mengetahuinya, maka barang siapa menipu maka dia bukan bagian dari kami (Shahih Muslim [102]). Jika seorang pedagang menyembunyikan kerusakan pada barang dagangannya, maka pembeli berhak untuk mengembalikan barang tersebut atau meminta potongan harga sesuai dengan kerusakannya.
6.  Menimbang Dengan Benar
Seorang pedagang berkewajiban untuk menimbang barang dagangannya dengan benar, dan tidak mengurangi timbangannya. Sebagaimana dia ingin mendapat timbangan yang pas dari orang lain maka dia juga berkewajiban untuk memberikan timbangan yang benar. Allah swt berfirman,
Kecalakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (al-Muthaffifin [83]: 1-3).
7.  Pemaaf, Tidak Mempersulit dan Bersikap Lemah Lembut
Seorang pedagang harus mempunyai sifat-sifat yang pemaaf, dan senantiasa bersikap lemah lembut kepada pembelinya. Hal ini dilakukan agar keduanya bisa memperoleh kesepakatan dalam transaksi jual beli yang berkah. Rasulullah saw bersabda, Allah memasukkan ke dalam surga seseorang yang mempermudah urusan ketika dia menjadi penjual, atau ketika dia menjadi pembeli, atau ketika dia menjadi hakim, atau ketika dia menjadi terdakwa (Musnad Imam Ahmad [1/58]).
8.  Menghindari Penyebab Permusuhan
Rasulullah saw bersabda, Janganlah kamu saling membenci, janganlah kamu saling menipu, janganlah kamu saling bermarahan, janganlah kamu saling bermusuhan, janganlah kamu menjual barang yang masih dalam proses transaksi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara (Musnad Imam Ahmad [1/58]).
9.  Penjual Dan Pembeli Berhak Memilih Selama Belum Berpisah
Maksudnya adalah penjual dan pembeli berhak memilih meneruskan transaksi dengan syarat keduanya masih belum berpisah maka keduanya berhak untuk memilih dan meneruskan transaksi atau tidak. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda, Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir (memilih) selagi mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur serta menjelaskan mengenai barang yang diperjualbelikan, mereka akan mendapat barokah dalam jual beli mereka. Tapi apabila mereka menipu dan merahasiakan, maka akan dihapus keberkahan jual-beli mereka (Shahih Muslim [1532]).
10.  Hendaknya Penjual Tidak Menimbun Dagangan
Menimbun barang dagangan tertentu dengan maksud agar bisa mengatur harga barang tersebut merupakan bentuk kejahatan dan akan menyakiti kaum muslimin. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah menimbun kecuali orang-orang yang bersalah” (Shahih Muslim [1605]).
Demikian sepuluh etika yang mencakup jual-beli yang sudah menjadi bagian dari kehidupan karena setiap hari kita tidak terlepas dari kegiatan yang berhubungan dengan jual-beli. Oleh karena itu sebagai seorang muslim maka wajib hukumnya untuk memperhatikan poin demi poin etika dalam melakukan transaksi jual beli, agar kegiatan yang kita lakukan senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah swt. demikian, semoga bermanfaat. Jangan lupa di share ke saudara kita yang lain.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment