Jual beli adalah
perkara yang dihalalkan oleh Allah swt. asalkan kita tetap berpegang teguh pada
prinsip kejujuran dan berpegang teguh pada aturan-aturan agama yang mengatur
perkara jual beli. Berikut adalah etika dalam melakukan jual beli:
1. Tidak Menjual Barang Haram
Yang
dimaksud disini adalah semua benda atau barang yang mendatangkan kemudharatan
kepada orang lain, contoh minuman keras, narkoba dan obat-obatan terlarang dan
lain-lain. Maka dalam hal ini uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut
adalah haram.
2. Tidak Melakukan Transaksi Yang
Terlarang
Misalnya
sesorang yang menjual barang yang tidak ada padanya. Rasulullah saw bersabda, Janganlah engkau menjual barang yang tidak
ada padamu. Contoh yang lain adalah apabila seseorang menjual barang yang
bukan miliknya, atau menjual hasil pertanian akan tetapi belum kelihatan
hasilnya. Dan lain sebagainya.
3. Tidak Berlebihan Mengambil Untung
Sudah
seyogianya seorang pedagang tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan atas
barang dagangannya. Akan tetapi boleh mengambil untung yang masih dapat
diterima oleh akal sehat. Terkadang ada pedagang yang bahkan mengambil untung
dua kali lipat dari hasil penjualan barang dagangannya.
4. Tidak Bersumpah Untuk
Meyakinkan Orang Atas Barang Dagangan
Seorang
pedagang sebaiknya tidak banyak bersumpah dan mengatakan bahwa barang
dagangannya begini dan begitu agar pembeli yakin. Rasulullah saw bersabda, Jauhilah oleh kalian semua sumpah-sumpah
dalam bedagang, karena ia akan membuat laris dagangan tetapi menghilangkan
keberkahan (Shahih Muslim [1607])
5. Tidak Menipu
Hal
ini terjadi bila seorang pedagang menyembunyikan kerusakan pada barang
dagangannya dan tidak memberitahukannya kepada pembeli padahal pembeli tersebut
tidak mengetahuinya. Rasulullah saw bersabda, Tidakkah engkau meletakkannya di atas daganganmu agar orang-orang bisa
mengetahuinya, maka barang siapa menipu maka dia bukan bagian dari kami
(Shahih Muslim [102]). Jika seorang pedagang menyembunyikan kerusakan pada
barang dagangannya, maka pembeli berhak untuk mengembalikan barang tersebut
atau meminta potongan harga sesuai dengan kerusakannya.
6. Menimbang Dengan Benar
Seorang
pedagang berkewajiban untuk menimbang barang dagangannya dengan benar, dan
tidak mengurangi timbangannya. Sebagaimana dia ingin mendapat timbangan yang
pas dari orang lain maka dia juga berkewajiban untuk memberikan timbangan yang
benar. Allah swt berfirman,
Kecalakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi
(al-Muthaffifin [83]: 1-3).
7. Pemaaf, Tidak Mempersulit dan
Bersikap Lemah Lembut
Seorang
pedagang harus mempunyai sifat-sifat yang pemaaf, dan senantiasa bersikap lemah
lembut kepada pembelinya. Hal ini dilakukan agar keduanya bisa memperoleh
kesepakatan dalam transaksi jual beli yang berkah. Rasulullah saw bersabda, Allah memasukkan ke dalam surga seseorang
yang mempermudah urusan ketika dia menjadi penjual, atau ketika dia menjadi
pembeli, atau ketika dia menjadi hakim, atau ketika dia menjadi terdakwa
(Musnad Imam Ahmad [1/58]).
8. Menghindari Penyebab
Permusuhan
Rasulullah
saw bersabda, Janganlah kamu saling
membenci, janganlah kamu saling menipu, janganlah kamu saling bermarahan,
janganlah kamu saling bermusuhan, janganlah kamu menjual barang yang masih
dalam proses transaksi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara
(Musnad Imam Ahmad [1/58]).
9. Penjual Dan Pembeli Berhak
Memilih Selama Belum Berpisah
Maksudnya
adalah penjual dan pembeli berhak memilih meneruskan transaksi dengan syarat
keduanya masih belum berpisah maka keduanya berhak untuk memilih dan meneruskan
transaksi atau tidak. Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda, Penjual dan pembeli diberi kesempatan berfikir
(memilih) selagi mereka belum berpisah. Apabila mereka jujur serta menjelaskan
mengenai barang yang diperjualbelikan, mereka akan mendapat barokah dalam jual
beli mereka. Tapi apabila mereka menipu dan merahasiakan, maka akan dihapus
keberkahan jual-beli mereka (Shahih Muslim [1532]).
10. Hendaknya Penjual Tidak
Menimbun Dagangan
Menimbun
barang dagangan tertentu dengan maksud agar bisa mengatur harga barang tersebut
merupakan bentuk kejahatan dan akan menyakiti kaum muslimin. Rasulullah saw
bersabda, “Tidaklah menimbun kecuali
orang-orang yang bersalah” (Shahih Muslim [1605]).
Demikian sepuluh
etika yang mencakup jual-beli yang sudah menjadi bagian dari kehidupan karena
setiap hari kita tidak terlepas dari kegiatan yang berhubungan dengan
jual-beli. Oleh karena itu sebagai seorang muslim maka wajib hukumnya untuk
memperhatikan poin demi poin etika dalam melakukan transaksi jual beli, agar
kegiatan yang kita lakukan senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah swt.
demikian, semoga bermanfaat. Jangan lupa di share ke saudara kita yang lain.
ConversionConversion EmoticonEmoticon