Hukum Lelaki Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/
Pertanyaan
Mengapa wanita musimah dilarang menikah dengan orang kafir sedangkan lelaki muslim diperbolehkan menikahi wanita kafir ahli kitab?
Pertanyaan Ini Dijawab Dari Dua Sisi
Pertama
Islam adalah agama yang tinggi dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga berada di tangan seorang suami karena statusnya sebagai seorang laki-laki walaupun setara dalam akad. Sebab kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada, sebagaimana dalam perbudakan. Apabila sorang lelaki memiliki budak wanita, maka dia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut. Sedangkan wanita bila memiliki budak lelaki maka tidak boleh berhubungan dengannya. Ditambah lagi karena kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya, jika si suami kafir tentunya agama si istri dan anak-anaknya tidak akan selamat dari pengaruhnya.
Kedua
Islam adalah agama yang sempurna. Maka dibangun atas hal ini perkara sosial yang memiliki hubungan erat dalam tatanan rumah tangga. Soerang muslim apabila menikahi wanita ahli kitab maka ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut. sehingga sang suami akan tinggal bersama istrinya dengan didasari  penghormatan kepada agama istri. Dan dari sanalah bisa ada kesempatan untuk saling memahami dan bisa jadi mengantar wanita tersebut masuk islam. Adapun apabila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah, ia tetap tidak beriman kepada agama wanita tersebut. Sehingga ia tidak menghormati prinsip dan agama istrinya. Sehingga tidak ada kesempatan untuk saling memahami pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya. Karena itulah pernikahan ini dilarang.
Siapakah wanita ahli kitab yang dimaksud?
Mayoritas ulama menafsirkan kata al-Muhshanat adalah wanita yang menjaga kehormatannya dan dengan dasar ini sebagian ulama membolehkan pernikahan anita ahli kitab yang menjaga kehormatannya baik merdeka ataupun budak.
Sedangkan yang dimaksud dengan ahli kitab di sini adalah orang yahudi dan nasrani. Namun yang perlu diingat, seorang muslim yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki keadaan aqidah yang kokoh, mengerti hokum-hukum syari’at dan komitmen mengamalkan dan mematuhi hokum dan syiar islam. Perlu diingat bahwa menikahi waita ahli kitab mengandung banyak resiko terhadap aqidah sang lelaki ataupun nantinya pengaruh pada anak keturunannya. Kenyataannya sudah jelas dan banyak terjadi, berapa banyak keluarga yang hancur agamanya dengan sebab ibunya seorang ahli kitab. Oleh karena iu sebaiknya ingat kembali akan sabda Rasulullah saw,
Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya, kemuliaan orang tuanya, kecantikannya dan agamanya, maka ambillah yang memiliki agama (baik), kamu akan beruntung (HR. Bukhari).
Oleh karena itu nikahilah wanita muslimah yang taat beragama karena itu lebih baik untuk kita.
Wallahua’lam Bissawab
Referensi : Jami’ Ahkam an-Nisa 3/120
Previous
Next Post »
Thanks for your comment