Pertanyaan
Mengapa wanita musimah dilarang menikah dengan
orang kafir sedangkan lelaki muslim diperbolehkan menikahi wanita kafir ahli
kitab?
Pertanyaan
Ini Dijawab Dari Dua Sisi
Pertama
Islam adalah agama yang tinggi
dan tidak boleh direndahkan. Kepemimpinan dalam rumah tangga berada di tangan
seorang suami karena statusnya sebagai seorang laki-laki walaupun setara dalam
akad. Sebab kesetaraan tidak dapat menghilangkan perbedaan yang ada,
sebagaimana dalam perbudakan. Apabila sorang lelaki memiliki budak wanita, maka
dia boleh menggaulinya dengan sebab perbudakan tersebut. Sedangkan wanita bila
memiliki budak lelaki maka tidak boleh berhubungan dengannya. Ditambah lagi
karena kepemimpinan lelaki atas wanita dan anak-anaknya, jika si suami kafir tentunya
agama si istri dan anak-anaknya tidak akan selamat dari pengaruhnya.
Kedua
Islam adalah agama yang
sempurna. Maka dibangun atas hal ini perkara sosial yang memiliki hubungan erat
dalam tatanan rumah tangga. Soerang muslim apabila menikahi wanita ahli kitab maka
ia beriman kepada kitab suci dan rasul wanita tersebut. sehingga sang suami
akan tinggal bersama istrinya dengan didasari
penghormatan kepada agama istri. Dan dari sanalah bisa ada kesempatan
untuk saling memahami dan bisa jadi mengantar wanita tersebut masuk islam.
Adapun apabila seorang kafir ahli kitab menikahi wanita muslimah, ia tetap
tidak beriman kepada agama wanita tersebut. Sehingga ia tidak menghormati
prinsip dan agama istrinya. Sehingga tidak ada kesempatan untuk saling memahami
pada perkara yang ia sendiri tidak mengimaninya. Karena itulah pernikahan ini
dilarang.
Siapakah wanita ahli kitab yang dimaksud?
Mayoritas ulama menafsirkan kata al-Muhshanat
adalah wanita yang menjaga kehormatannya dan dengan dasar ini sebagian ulama
membolehkan pernikahan anita ahli kitab yang menjaga kehormatannya baik merdeka
ataupun budak.
Sedangkan yang dimaksud dengan ahli kitab di
sini adalah orang yahudi dan nasrani. Namun yang perlu diingat, seorang muslim
yang ingin menikahi wanita ahli kitab karena keadaan tertentu haruslah memiliki
keadaan aqidah yang kokoh, mengerti hokum-hukum syari’at dan komitmen
mengamalkan dan mematuhi hokum dan syiar islam. Perlu diingat bahwa menikahi
waita ahli kitab mengandung banyak resiko terhadap aqidah sang lelaki ataupun
nantinya pengaruh pada anak keturunannya. Kenyataannya sudah jelas dan banyak
terjadi, berapa banyak keluarga yang hancur agamanya dengan sebab ibunya
seorang ahli kitab. Oleh karena iu sebaiknya ingat kembali akan sabda
Rasulullah saw,
Wanita dinikahi karena empat perkara: hartanya,
kemuliaan orang tuanya, kecantikannya dan agamanya, maka ambillah yang memiliki
agama (baik), kamu akan beruntung (HR. Bukhari).
Oleh karena itu nikahilah wanita muslimah yang
taat beragama karena itu lebih baik untuk kita.
Wallahua’lam Bissawab
Referensi : Jami’ Ahkam an-Nisa 3/120
ConversionConversion EmoticonEmoticon