Qadha Puasa Wajib Dan Puasa Sunnah



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Apabila qadha’ puasa wajib bertepatan waktunya dengan puasa sunnah, apakah seseorang boleh melakukan puasa sunnah dan qadha puasa wajib setelahnya, ataukah dimulai dengan puasa wajib? Misalnya puasa hari ‘Asyura bertepatan dengan qadha’ puasa ramadhan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Berkaitan dengan puasa wajib dan puasa sunnah, maka tidak diragukan lagi yang disyariatkan dan yang sesuai dengan akal, yaitu memulainya dari yang wajib, sebelum melakukan sunnah. Karena yang fardu merupakan kewajibannya, sedangkan yang sunnah merupakan tambahan jika dia mampu. Jika tidak mampu maka tidak mengapa.
Berdasarkan penjelasan ini kami sampaikan kepada orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, yang wajib atasmu adalah qadha’ puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa sunnah. Jika dia melakukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa yang menjadi kewajibannya maka menurut pendapat yang shahih puasanya benar, selama memiliki waktu lain untuk mengqadha’. Karena waktu qadha’ Ramadhan itu terbentang sampai jaraknya dengan Ramadhan berikutnya, seukuran dengan jumlah puasa yang menjadi tanggungannya. Selama waktu masih memungkinkan maka boleh melakukan puasa sunnah.
Seperti halnya shalat fardu, jika seorang melakukan shalat sunnah sebelum shalat fardu dan waktunya masih longgar, maka itu boleh. Sehingga barang siapa yang berpuasa ‘Asyura atau hari Arafah, sedangkan ia masih memilik hutang (puasa wajib), maka puasa sunnahnya itu sah. Akan tetapi seandainya dia berniat puasa hari ini (‘Asyura atau ‘Arafah) untuk mengqadha’ Ramadhan, maka dia akan mendapatkan dua pahala, yaitu puasa hari ‘Asyura atau ‘Arafah dan pahala qadha’ puasa Ramadhan. Ini kaitannya dengan puasa sunnah yang mutlak, yang tidak terkait dengan Ramadhan.
Adapun puasa enam hari di bulan syawwal, maka ini erat kaitannya dengan Ramadhan. Dan puasa sunnah enam hari ini tidak aka nada kecuali setelah mangqadha’ Ramadhan. Jika ada orang yang melakukan puasa sunnah syawwal sebelum mengqadha’ kewajibannya, maka ida tidak mendapatkan pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah saw
Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari Syawwal, maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun. (HR Muslim).
Sebagaimana diketahui, orang yang masih meiliki tanggungan  puasa Ramadhan, ia tidak dianggap berpuasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qadha’. Inilah sebuahpermasalahan yang dianggap oleh sebagian orang, bahwa jika ada orang yang khawatir bulan Syawwal aka habis sebelum sempat puasa enam hari, maka ia boleh berpuasa, meskipun ia memiliki tanggungan qadha’. Anggapan ini merupakan kekeliruan, karena puasa sunnah enam hari tidak bisa dikerjakan oleh seseorang kecuali jika ia sudah menyelesaikan tanggungan puasa Ramadhan.
Sumber: Fatawa fi Ahkamish-Shiyam, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, (hlm. 438-439)
Previous
Next Post »
Thanks for your comment