Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya:
Apabila qadha’ puasa wajib
bertepatan waktunya dengan puasa sunnah, apakah seseorang boleh melakukan puasa
sunnah dan qadha puasa wajib setelahnya, ataukah dimulai dengan puasa wajib?
Misalnya puasa hari ‘Asyura bertepatan dengan qadha’ puasa ramadhan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
rahimahullah menjawab:
Berkaitan dengan puasa wajib
dan puasa sunnah, maka tidak diragukan lagi yang disyariatkan dan yang sesuai
dengan akal, yaitu memulainya dari yang wajib, sebelum melakukan sunnah. Karena
yang fardu merupakan kewajibannya, sedangkan yang sunnah merupakan tambahan
jika dia mampu. Jika tidak mampu maka tidak mengapa.
Berdasarkan penjelasan ini kami
sampaikan kepada orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, yang wajib
atasmu adalah qadha’ puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa sunnah. Jika dia
melakukan puasa sunnah sebelum mengqadha’ puasa yang menjadi kewajibannya maka
menurut pendapat yang shahih puasanya benar, selama memiliki waktu lain untuk
mengqadha’. Karena waktu qadha’ Ramadhan itu terbentang sampai jaraknya dengan
Ramadhan berikutnya, seukuran dengan jumlah puasa yang menjadi tanggungannya.
Selama waktu masih memungkinkan maka boleh melakukan puasa sunnah.
Seperti halnya shalat fardu,
jika seorang melakukan shalat sunnah sebelum shalat fardu dan waktunya masih
longgar, maka itu boleh. Sehingga barang siapa yang berpuasa ‘Asyura atau hari
Arafah, sedangkan ia masih memilik hutang (puasa wajib), maka puasa sunnahnya
itu sah. Akan tetapi seandainya dia berniat puasa hari ini (‘Asyura atau
‘Arafah) untuk mengqadha’ Ramadhan, maka dia akan mendapatkan dua pahala, yaitu
puasa hari ‘Asyura atau ‘Arafah dan pahala qadha’ puasa Ramadhan. Ini kaitannya
dengan puasa sunnah yang mutlak, yang tidak terkait dengan Ramadhan.
Adapun puasa enam hari di bulan
syawwal, maka ini erat kaitannya dengan Ramadhan. Dan puasa sunnah enam hari
ini tidak aka nada kecuali setelah mangqadha’ Ramadhan. Jika ada orang yang
melakukan puasa sunnah syawwal sebelum mengqadha’ kewajibannya, maka ida tidak
mendapatkan pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah saw
Barang
siapa yang telah berpuasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam
hari Syawwal, maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun. (HR
Muslim).
Sebagaimana diketahui, orang
yang masih meiliki tanggungan puasa
Ramadhan, ia tidak dianggap berpuasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qadha’.
Inilah sebuahpermasalahan yang dianggap oleh sebagian orang, bahwa jika ada
orang yang khawatir bulan Syawwal aka habis sebelum sempat puasa enam hari,
maka ia boleh berpuasa, meskipun ia memiliki tanggungan qadha’. Anggapan ini
merupakan kekeliruan, karena puasa sunnah enam hari tidak bisa dikerjakan oleh
seseorang kecuali jika ia sudah menyelesaikan tanggungan puasa Ramadhan.
Sumber: Fatawa fi Ahkamish-Shiyam, Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, (hlm. 438-439)
ConversionConversion EmoticonEmoticon