Pertanyaan: Apakah seorang muslimah boleh membuka jilbabnya di depan wanita Ahli Kitab? Apakah benar terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama?
Jawaban:
Seorang wanita muslimah tidak boleh membuka jilbab di hadapan perempuan ahli kitab. Karena di dalam al-Quran, ahli kitab tidak termasuk orang-orang yang di kecualikan bagi muslimah untuk membuka jilbabnya. Yaitu berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menambahkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka (Islam), atau budak-budak yang memiliki mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. An-Nur [24]: 31).
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Atau wanita-wanita mereka, yakni wanita-wanita islam, termasuk budak-budak wanita yang beriman. Tidak termasuk dari hal itu, yakni wanita-wanita musyrik dari ahli dzimah dan lainnya. Maka tidak halal bagi wanita beriman menampakkan sesuatu dari badannya di depan wanita musyrik, kecuali jika dia merupakan budak wanitanya.”
Ibnu ‘Abbas ra berkata: “Seorang wanita muslimah tidak halal dilihat oleh wanita Yahudi atau wanita Nasrani, supaya ia tidak menceritakan kepada suaminya.”
Dan dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika wanita kafir itu merupakan budak wanita Islam, maka dia boleh melihat tuannya. Adapun selain budaknya, maka tidak, karena terputus kecintaan antara orang Islam dengan orang kafir, dan karena apa yang kami sebutkan, wallahua’lam. (lihat Tafsir al-Qurthubi secara ringkas).
Jawaban:
Seorang wanita muslimah tidak boleh membuka jilbab di hadapan perempuan ahli kitab. Karena di dalam al-Quran, ahli kitab tidak termasuk orang-orang yang di kecualikan bagi muslimah untuk membuka jilbabnya. Yaitu berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menambahkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka (Islam), atau budak-budak yang memiliki mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Qs. An-Nur [24]: 31).
Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Atau wanita-wanita mereka, yakni wanita-wanita islam, termasuk budak-budak wanita yang beriman. Tidak termasuk dari hal itu, yakni wanita-wanita musyrik dari ahli dzimah dan lainnya. Maka tidak halal bagi wanita beriman menampakkan sesuatu dari badannya di depan wanita musyrik, kecuali jika dia merupakan budak wanitanya.”
Ibnu ‘Abbas ra berkata: “Seorang wanita muslimah tidak halal dilihat oleh wanita Yahudi atau wanita Nasrani, supaya ia tidak menceritakan kepada suaminya.”
Dan dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika wanita kafir itu merupakan budak wanita Islam, maka dia boleh melihat tuannya. Adapun selain budaknya, maka tidak, karena terputus kecintaan antara orang Islam dengan orang kafir, dan karena apa yang kami sebutkan, wallahua’lam. (lihat Tafsir al-Qurthubi secara ringkas).
ConversionConversion EmoticonEmoticon