Apakah Banyak Gerakan dalam Shalat dapat Membatalkan Shalat?



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/


Saya mempunyai problem yaitu banyak gerak ketika shalat dan saya pernah mendengar bahwa ada hadis yang maknanya, gerakan lebih dari 3 gerakan dapat membatalkan sholat. Bagaimana keabsahan hadits ini? Bagaimana jalan keluar dari gerakan-gerakan tak bermanfaat dalam shalat ini?

Jawaban:
Sunahnya, seorang mukmin melaksanakan shalat dan khusyuk dengan hati dan badannya. Baik itu sholat fardhu maupun shalat sunnat karena Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya (Qs al Mu’minun: 1-2).
Seorang mukmin harus tumakninah (tenang) saat sholat. Tumakninah merupakan salah satu rukun dan fardhu sholat terpenting, berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kepada orang yang sholatnya jelek dan tidak Tumakninah
Kembalilah kemudian sholatlah lagi, karena kamu belum melaksanakan sholat
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan ini sampai tiga kali. Kemudian laki-laki tadi berkata: “Wahai rasulullah demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa al-haq, aku tidak dapat melakukan yang lebih baik dari ini. Ajarilah aku”.
Maka Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda kepada orang ini:
Jika engkau hendak melakukan shalat maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadaplah ke arah kiblat dan bertakbiarlah. Kemudian bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagimu, lalu ruku’lah sampai kamu Tumakninah (tenang) dalam keadaan ruku’. Setelah itu bangunlah sampai kamu tegak berdiri, kemudian sujudlah sampai kamu merasa tenang dalam sujud. Lalu duduklah sampai kamu merasa tenang dalam duduk. Lakukanlah ini dalam seluruh sholatmu. (HR Muslim, no 397).
Dalam riwayat Abu Dawud, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda
(Setelah takbir) kemudian bacalah Ummul Quran (al Fatihah) dan apa yang Allah kehendaki (HR Abu Dawud, no. 859).
Hadits yang shahih ini menunjukkan bahwa Tumakninah merupakan rukun dan fardhu dalam sholat. sholat tidak sah tanpa Tumakninah. Orang yang mematuk dalam sholatnya (maksudnya sholat dengan gerakan cepat) maka sholatnya tidak sah.
Khusyu’ (ketundukkan hati) merupakan inti dan ruhnya sholat. Maka disyariatkan bagi seorang muslim untuk memperhatikan hal ini dan antusias untuk mencapainya.
Adapun membatasi jumlah gerakan yang dapat menghilangkan kekhusyu’an dengan tiga
gerakan itu bukanlah hadist Nabi sallallahu alaihi wasallam. Pembatasan itu hanya perkataan sebagian ahli ilmu dan tidak ada dalil yang bisa dijadikan sebagai pijakan. Namun (begitu) di makruhkan melakukan gerakan sia-sia dalam sholat dan sibuk dengannya, seperti menggarak-gerakan hidung, jenggot, dan pakaian. Jika banyak melakukan gerakan sia-sia dan berurutan maka bisa mengakibatkan batalnya sholat.
Sedangkan jika menurut kebiasaan setempat gerakan itu sedikit atau banyak tetapi tidak dilakukan secara berurutan atau terus-menerus maka sholatnya tidak batal meskipun tidak membatalkan seorang muslim disyariatkan untuk menjaga kerusuhan nya dan meninggalkan gerakan sia-sia baik banyak ataupun sedikit sebagai wujud antusiasme dalam menyempurnakan ibadah sholatnya.
Di antara dalil yang menunjukkan bahwa gerakan yang sedikit dalam shalat tidak mengakibatkan batalnya sholat juga gerakan yang tidak terus-menerus adalah hadits yang sah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa suatu hari beliau pernah membukakan untuk ‘Aisyah radhiallahu anhu pintu, padahal beliau shallallahu alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat. Dan diriwayatkan dari hadits abu Qatadah ra. Bahwa “Suatu hari beliau shallallahu alaihi wa sallam sholat dengan menggendong Umamah, cucunya dari Zainab ra. ketika hendak sujud beliau shallallahu alaihi wa sallam meletakkannya dan ketika hendak berdiri beliau shallallahu alaihi wa sallam menggendong nya lagi

Sumber: Kitab ad Dakwah, Syaikh bin Baz, hlm. 86-87).
Previous
Next Post »
Thanks for your comment