Bagaimana Hukum Berjabat Tangan Setelah Sholat?



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/


Bagaimana hukum berjabat tangan setelah melakukan shalat? Dalam masalah ini apakah ada perbedaan antara sholat fardhu dan salat sunat?

Jawaban:
Pada dasarnya berjabat tangan ketika kaum muslim bertemu adalah disyari’atkan. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berjabat tangan dengan para sahabat beliau ketika berjumpa dengan mereka, begitu juga para sahabat ketika bertemu mereka juga saling berjabat tangan.
Anas ra mengatakan: “Jika para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wassalam bertemu, mereka saling berjabat tangan. Jika mereka baru datang dari perjalanan jauh mereka saling berangkulan”.
Dan diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Thalhah bin Ubaidillah salah seorang sahabat yang dijanjikan masuk surga oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bangkit dari majelis Nabi menuju Ka’ab bin Malik ketika taubatnya diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Lalu Thalhah menjabat tangan Ka’ab dan mengucapkan selamat dengan diterimanya taubat Ka’ab. Ini adalah masalah yang masyhur di tengah kaum muslimin pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan masa sahabat Setelah beliau.
Dalam hadits yang sah beliau saw bersabda:
Tidak ada dua muslim berjumpa lalu saling berjabat tangan, kecuali dosa-dosa kedua orang itu akan berguguran sebagaimana dedaunan berjatuhan dari pohonnya (HR. Tirmidzi, no. 2728).
Dan disunnahkan untuk berjabat tangan ketika berjumpa di mesjid dalam saff . Jika mereka belum berjabat tangan sebelum shalat, maka keduanya boleh berjabat tangan setelah selesai sholat. sebagai realisasi dari sunnah yang agung ini. Jabat tangan itu juga bisa memantapkan rasa saling cinta dan memupus kebencian.
Namun jika dia belum berjabat tangan sebelum shalat fardhu maka disyariatkan untuk berjabat tangan setelah selesai dzikir yang disyariatkan. Sedangkan kebiasaan yang sering dilakukan oleh banyak orang yaitu langsung berjabat tangan setelah selesai salam yang kedua (dari shalat). Kami belum mengetahui dalilnya, bahkan sebaliknya yang nampak perbuatan itu adalah makruh, karena tidak ada dalilnya. Dan juga, orang yang baru selesai sholat disyariatkan untuk segera atau langsung berdzikir dengan dzikir yang disyariatkan, yang pernah dikerjakan oleh oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam setelah melakukan sholat fardhu. Sedangkan salat sunah jika mereka belum berjabat tangan sebelum shalat maka disyariatkan berjabat tangan setelah salam jika mereka sudah berjabat tangan maka itu sudah cukup. 

Sumber: Fatwah Muhimmah tata’allaq bish Shalati, Syaikh Bin Baz, hlm. 50-52.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment