Allah subhanahu wa ta’ala telah
mengharamkan semua perbuatan keji yang nampak maupun yang tidak nampak. Allah
subhanahu wa ta’ala juga melarang mendekati segala perbuatan keji itu serta
memerintahkan agar menjauhi dan menutup
segala akses yang bisa menyeret
ke arah perbuatan terlarang. Semua itu sebagai wujud rahmat (kasih sayang) Allah
subhanahu wa ta’ala kepada para hamba dan wujud penjagaan Allah subhanahu wa ta’ala
berikan kepada para hamba-Nya agar
tidak terkena sesuatu yang membahayakan di dunia dan di akhirat mereka.
Di antara perbuatan keji yang
telah Allah subhanahu wa ta'ala
haramkan dalam Kitabnya
dan lewat lisan Rasul-Nya adalah perbuatan zina. Berbagai macam metode ditempuh
dalam mengharamkan perbuatan tabu ini. Terkadang
dengan menggunakan kalimat “Jangan
mendekati” serta
memupus dan menutup semua akses ke
arah sana;
terkadang dengan menyematkan gelar terburuk bagi perbuatan layak hewan ini; terkadang juga dengan
menjelaskan sifat kaum
muslimin yang tidak berzina;
menyebutkan ancaman bagi pelakunya dan berbagai metode lainnya. Intinya
perbuatan hina diharamkan dalam Islam.
Selain mengharamkan serta
menjelaskan kekejian
dan akibat buruk perbuatan amoral ini,
syari’at islam yang sempurna ini juga
mengharamkan segala akses yang menuju ke
arah sana sebagai bentuk tindakan preventif. Pengharaman segala aktif ini sekaligus
sebagai penghalang dari perbuatan keji ini. Di antara syariat syariat
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Penegakan Hadd (Sanksi) Terhadap Pelaku Zina
Bagi pelaku yang belum menikah maka
dikenakan sanksi berupa cambukan 100 kali dan diasingkan
selama satu tahun penuh. Sedangkan yang telah menikah
maka sanksinya adalah dirajam (dilempari) batu sampai mati. Allah
subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar hadd (sanksi) ini ditegakkan dengan tegas, jangan sampai rasa kasihan
terhadap mereka menyebabkan kita menyanyikan hukum-Nya ini. Allah
subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan pelaksanaan hadd ini dihadiri kaum muslimin sehingga lebih
mengena dan memberikan efek jera pada jiwa pelaku dan orang-orang yang
menyaksikan.
2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Memerintahkan Menahan Pandangan Mata
Sebagaimana firman Allah
subhanahu wa ta’ala
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci
bagi mereka,
sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat”. Dan
katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya,
dan kemaluannya…”. (Qs. An-Nur [24]: 30-31).
Karena pandangan yang mengawali
terjadinya zina, maka Allah subhanahu wa ta’ala
menjadikan perintah “Menahan
pandangan”
sebagai pendahuluan
perintah menjaga kemaluan. Semua kejadian memalukan ini
bermula dari pandangan mata,
sebagaimana api besar yang berkobar bermula dari perscikan api yang diremehkan. Berawal
dari pandangan,
kemudian angan-angan,
kemudian melangkah dan akhirnya terjerumus. Maka barangsiapa mengumbar
pandangannya untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala berarti
dia telah menyeret
dirinya menuju jurang kehancuran.
Sebaliknya
orang-orang yang senantiasa menahan pandangan matanya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan
memberikan anugerah kepadanya berupa halawatul ibadah
(ketentraman dalam beribadah) sampai kiamat tiba.
3.
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala Juga
Memerintahkan Wanita Islam Untuk Berhijab
Allah subhanahu wa ta’ala
memerintahkan kaum wanita
muka mukmin agar
berhijab demi menjaga diri mereka dari kaum lelaki agar tidak terjerumus dalam
tipu daya setan. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
Dan hendaklah mereka menutup kan
kain kudung ke dadanya,
dan janganlah Menampakan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka. (Qs. An-Nur [24]: 31). Allah
juga berfirman:
Hai nabi, katakanlah kepada istri
istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”… (Qs. Al-Ahzab [33]: 59).
Ini semua dalam rangka
melindungi para wanita dan laki-laki agar tidak terjerumus dalam perbuatan
amoral ini. Namun
para penyeru kerusakan di zaman ini
mengajak kita untuk merubuhkan
dinding pelindung ini, dan
agar wanita keluar dengan bebas tanpa menutupi aurat. Mereka
ingin melihat masyarakat muslimin tenggelam dan larut dalam perbuatan yang
tidak bermoral ini. semoga kita dan
keluarga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah berkaitan dengan
masalah ini.
4.
Islam
Melarang Seorang Laki-Laki Berkhalwat (berduaan) dengan
Wanita Yang Bukan Mahramnya
Berkhalwat (berduaan) dengan
wanita yang bukan mahram
berarti membuka peluang bagi setan untuk menyeret
keduanya agar terjerumus ke dalam perbuatan keji. Bagaimanapun tingkat ketakwaan
dan keimanan keduanya tetap saja peluang terjerumus itu ada. Dalam
kitab Shahih Bukhari dan Muslim Ibnu
Abbas radhiallahu anhu
meriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah sekali-kali seorang
lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali
kalau ditemani oleh mahram
wanita tersebut.
Jadi orang yang berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya berarti telah melakukan
perbuatan maksiat kepada Allah
dan Rasulnya, baik berduaan itu di dalam
rumah, kantor, tok,o mobi,l tempat rekreasi, atau lainnya.
5.
Islam
Mengharamkan Seorang Wanita Melakukan Safar (Pergi) Ke Luar Kota Tanpa Mahramnya
Disebutkan dalam hadits: Dari
Ibnu Abbas beliau menceritakan: “Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Seorang wanita tidak boleh
melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan seorang laki-laki tidak boleh masuk menemui wanita
kecuali ada mahram
yang menemani wanita itu”. Lalu salah seorang laki-laki
berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya saya berkehendak
keluar dalam tentara ini dan itu,
sedangkan istriku berniat melakukan
ibadah haji”. Maka Nabi bersabda: “Keluarlah
engkau (berhaji) bersama istrimu!”. (HR Bukhari no. 1862; Muslim
no. 1341).
Maka wanita-wanita yang melakukan
perjalanan ke luar kota seorang diri tanpa mahram
telah menyelisihi tuntunan Nabi yang mulia ini.
6. Islam Mengharamkan Tabaruj
(Bersolek) Bagi Wanita
Islam mengharamkan wanita
muslimah bertabarruj (berdandan minor) saat keluar rumah. Karena
hal ini akan menarik perhatian laki-laki yang mengidap penyakit hati dan sarana
menuju perbuatan keji. Allah subhanahu wa ta’ala
berfirman:
Dan janganlah kamu bertabarruj (berhias
dan bertingkah laku)
seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Qs. Al-Ahzab [33]: 53).
Inilah
tuntunan dari Allah
subhanahu wa ta’ala buat kaum
hawa. Namun
sangat disayangkan saat ini,
banyak wanita muslimah menyelisihi
ayat yang mulia ini. Mereka memakai pakaian termegah
dan wangi-wangian yang termewah ketika keluar
menuju pasar atau lainnya. Apa yang mereka lakukan ini
telah cukup mendatangkan dosa buat mereka. Jika kamu wanita yang hendak
keluar menuju masjid untuk beribadah disyaratkan agar tidak memakai minyak
wangi, maka bagaimana dengan mereka yang
keluar menuju selain masjid.
Itulah
di antara syariat-syariat
yang Allah subhanahu wa ta’ala
tetapkan sebagai pencegah sejak dini dari perbuatan nista ini. Maka
hendaklah kita semua bertakwa kepada Allah
dan menjauhi segala sarana yang menghantarkan menuju kejahatan yang keji ini. Wallahu a’lam.
ConversionConversion EmoticonEmoticon