Mewaspadai Zina dan Penyebabnya



http://markasmuslim14.blogspot.co.id/
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengharamkan semua perbuatan keji yang nampak maupun yang tidak nampak. Allah subhanahu wa ta’ala juga melarang mendekati segala perbuatan keji itu serta memerintahkan agar menjauhi dan menutup segala akses yang bisa menyeret ke arah perbuatan terlarang. Semua itu sebagai wujud rahmat (kasih sayang) Allah subhanahu wa ta’ala kepada para hamba dan wujud penjagaan Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepada para hamba-Nya agar tidak terkena sesuatu yang membahayakan di dunia dan di akhirat mereka.
Di antara perbuatan keji yang telah Allah subhanahu wa ta'ala haramkan dalam Kitabnya dan lewat lisan Rasul-Nya adalah perbuatan zina. Berbagai macam metode ditempuh dalam mengharamkan perbuatan tabu ini. Terkadang dengan menggunakan kalimat “Jangan mendekati serta memupus dan menutup semua akses ke arah sana; terkadang dengan menyematkan gelar terburuk bagi perbuatan layak hewan ini; terkadang juga dengan menjelaskan sifat kaum muslimin yang tidak berzina; menyebutkan ancaman bagi pelakunya dan berbagai metode lainnya. Intinya perbuatan hina diharamkan dalam Islam.
Selain mengharamkan serta menjelaskan kekejian dan akibat buruk perbuatan amoral ini, syariat islam yang sempurna ini juga mengharamkan segala akses yang menuju ke arah sana sebagai bentuk tindakan preventif. Pengharaman segala aktif ini sekaligus sebagai penghalang dari perbuatan keji ini. Di antara syariat syariat tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Penegakan Hadd (Sanksi) Terhadap Pelaku Zina
Bagi pelaku yang belum menikah maka dikenakan sanksi berupa cambukan 100 kali dan diasingkan selama satu tahun penuh. Sedangkan yang telah menikah maka sanksinya adalah dirajam (dilempari) batu sampai mati. Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar hadd (sanksi) ini ditegakkan dengan tegas, jangan sampai rasa kasihan terhadap mereka menyebabkan kita menyanyikan hukum-Nya ini. Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan pelaksanaan hadd ini dihadiri kaum muslimin sehingga lebih mengena dan memberikan efek jera pada jiwa pelaku dan orang-orang yang menyaksikan.
2.     Allah Subhanahu Wa Ta’ala Memerintahkan Menahan Pandangan Mata
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…”. (Qs. An-Nur [24]: 30-31).
Karena pandangan yang mengawali terjadinya zina, maka Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan perintah “Menahan pandangan sebagai pendahuluan perintah menjaga kemaluan. Semua kejadian memalukan ini bermula dari pandangan mata, sebagaimana api besar yang berkobar bermula dari perscikan api yang diremehkan. Berawal dari pandangan, kemudian angan-angan, kemudian melangkah dan akhirnya terjerumus. Maka barangsiapa mengumbar pandangannya untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala berarti dia telah menyeret dirinya menuju jurang kehancuran.
Sebaliknya orang-orang yang senantiasa menahan pandangan matanya, maka Allah subhanahu wa ta’ala akan memberikan anugerah kepadanya berupa halawatul ibadah (ketentraman dalam beribadah) sampai kiamat tiba.
3.     Allah Subhanahu Wa Ta’ala Juga Memerintahkan Wanita Islam Untuk Berhijab
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan kaum wanita muka mukmin agar berhijab demi menjaga diri mereka dari kaum lelaki agar tidak terjerumus dalam tipu daya setan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan hendaklah mereka menutup kan kain kudung ke dadanya, dan janganlah Menampakan perhiasannya kecuali kepada suami mereka. (Qs. An-Nur [24]: 31). Allah juga berfirman:
Hai nabi, katakanlah kepada istri istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”… (Qs. Al-Ahzab [33]: 59).
Ini semua dalam rangka melindungi para wanita dan laki-laki agar tidak terjerumus dalam perbuatan amoral ini. Namun para penyeru kerusakan di zaman ini mengajak kita untuk merubuhkan dinding pelindung ini, dan agar wanita keluar dengan bebas tanpa menutupi aurat. Mereka ingin melihat masyarakat muslimin tenggelam dan larut dalam perbuatan yang tidak bermoral ini. semoga kita dan keluarga kita senantiasa mendapat perlindungan dari Allah berkaitan dengan masalah ini.
4.     Islam Melarang Seorang Laki-Laki Berkhalwat (berduaan) dengan Wanita Yang Bukan Mahramnya
Berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahram berarti membuka peluang bagi setan untuk menyeret keduanya agar terjerumus ke dalam perbuatan keji. Bagaimanapun tingkat ketakwaan dan keimanan keduanya tetap saja peluang terjerumus itu ada. Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim Ibnu Abbas radhiallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali kalau ditemani oleh mahram wanita tersebut.
Jadi orang yang berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya berarti telah melakukan perbuatan maksiat kepada Allah dan Rasulnya, baik berduaan itu di dalam rumah, kantor, tok,o mobi,l tempat rekreasi, atau lainnya.
5.     Islam Mengharamkan Seorang Wanita Melakukan Safar (Pergi) Ke Luar Kota Tanpa Mahramnya
Disebutkan dalam hadits: Dari Ibnu Abbas beliau menceritakan: “Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan seorang laki-laki tidak boleh masuk menemui wanita kecuali ada mahram yang menemani wanita itu”. Lalu salah seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya berkehendak keluar dalam tentara ini dan itu, sedangkan istriku berniat melakukan ibadah haji”. Maka Nabi bersabda: “Keluarlah engkau (berhaji) bersama istrimu!”. (HR Bukhari no. 1862; Muslim no. 1341).
Maka wanita-wanita yang melakukan perjalanan ke luar kota seorang diri tanpa mahram telah menyelisihi tuntunan Nabi yang mulia ini.
6.     Islam Mengharamkan Tabaruj (Bersolek) Bagi Wanita
Islam mengharamkan wanita muslimah bertabarruj (berdandan minor) saat keluar rumah. Karena hal ini akan menarik perhatian laki-laki yang mengidap penyakit hati dan sarana menuju perbuatan keji. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu bertabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. (Qs. Al-Ahzab [33]: 53).
Inilah tuntunan dari Allah subhanahu wa ta’ala buat kaum hawa. Namun sangat disayangkan saat ini, banyak wanita muslimah menyelisihi ayat yang mulia ini. Mereka memakai pakaian termegah dan wangi-wangian yang termewah ketika keluar menuju pasar atau lainnya. Apa yang mereka lakukan ini telah cukup mendatangkan dosa buat mereka. Jika kamu wanita yang hendak keluar menuju masjid untuk beribadah disyaratkan agar tidak memakai minyak wangi, maka bagaimana dengan mereka yang keluar menuju selain masjid.
Itulah di antara syariat-syariat yang Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan sebagai pencegah sejak dini dari perbuatan nista ini. Maka hendaklah kita semua bertakwa kepada Allah dan menjauhi segala sarana yang menghantarkan menuju kejahatan yang keji ini. Wallahu a’lam.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment